JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di rumah Ono Surono di Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang tersebut ditemukan di ruang pribadi Ono Surono saat proses penggeledahan berlangsung.
"Uang tunai yang diamankan dan disita ditemukan di ruang pribadi saudara ONS," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: KPK Panggil 7 ASN dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Menurut Budi, penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut serta keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Mereka diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar untuk proyek yang direncanakan berjalan pada 2026.
Sehari setelah penggeledahan di Bandung, penyidik KPK juga menggeledah rumah Ono Surono di Indramayu. Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Kuasa hukum Ono Surono menyatakan bahwa uang yang ditemukan merupakan tabungan arisan milik istri kliennya. Namun, KPK menegaskan akan tetap mendalami keterangan tersebut untuk memastikan sumber dana secara jelas.
Saat ini, Ono Surono masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan suap tersebut.*
(d/dh)