JAKARTA — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, pelimpahan tersebut mencakup berkas perkara, para tersangka, serta barang bukti.
"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aulia dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai soal Kasus Andrie Yunus: Hukum Jalan, Jangan Ragukan Kami Ia menjelaskan, setelah pelimpahan dilakukan, jaksa di Otmil II-07 Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas, baik secara formal maupun materiel. Apabila dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka diketahui berasal dari matra TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
Menurut Aulia, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel.
"Ini juga sebagai bentuk ketegasan terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI," kata dia.
Dalam kasus ini, dua dari empat tersangka diduga berperan sebagai pelaku utama penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sementara dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, Puspom TNI belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka, termasuk motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Penyidik juga memastikan masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.
Kasus ini turut berimbas pada dinamika internal TNI. Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Yudi Abrimantyo dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya setelah mencuatnya kasus tersebut.*
(k/dh)