MEDAN — Dugaan pencurian uang sebesar Rp11,2 juta yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Sumatera Utara menjadi sorotan.
Hingga kini, dua pihak yang diduga terlibat, yakni Iptu VTG dan seorang perempuan berinisial Boru Purba, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, yakni Ronald M Siahaan, menyebut Boru Purba merupakan pihak kunci dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Sumut Bidik Prestasi PON 2028, Bobby Nasution Tekankan Pembinaan dan Loyalitas Atlet "Boru Purba adalah penerima aliran dana dari rekening klien kami. Identitasnya sudah diketahui, namun masih berstatus saksi," ujar Ronald, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data rekening koran, uang Rp11,2 juta milik Rahmadi ditransfer ke rekening atas nama Boru Purba.
Pihaknya menduga terdapat hubungan antara Boru Purba dan Iptu VTG yang diduga meminta akses layanan perbankan milik kliennya.
Ronald mendesak penyidik segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka.
Ia juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan atasan Iptu VTG dalam penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana.
Kasus ini berawal dari penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai pada Maret 2025 dalam perkara kepemilikan narkotika. Rahmadi kemudian divonis lima tahun penjara.
Namun, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan hingga persidangan, termasuk dugaan rekayasa barang bukti dan pelanggaran prosedur.
Mereka juga menyoroti rekaman CCTV yang disebut menunjukkan adanya tindakan kekerasan saat penangkapan. Selain itu, barang bukti narkotika yang awalnya tidak ditemukan diduga muncul kemudian di dalam kendaraan.
Tim kuasa hukum Rahmadi telah melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dengan alasan adanya dugaan pengabaian fakta persidangan oleh majelis hakim.