JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Dari pimpinan, belum," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 April 2026. Ia menambahkan pihaknya masih menunggu proses yang akan dilakukan Dewas.
Polemik mencuat setelah KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah pada Maret lalu. Kebijakan tersebut menuai kritik publik karena dinilai tidak transparan.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Travel Agent Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Negara Dirugikan Rp622 Miliar Ketua Dewas KPK Gusrizal sebelumnya menyatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum dan etik atas keputusan tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti sejak akhir Maret.
Menurut Gusrizal, Dewas akan memproses seluruh aduan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan publik dalam menjaga integritas lembaga antirasuah.
KPK sempat menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah setelah menerima permohonan dari pihak keluarga. Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan dan status penahanan dikembalikan menjadi tahanan rutan beberapa hari berselang.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum oleh KPK.*
(d/dh)