JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana terhadap pelaku penyiraman air keras yang menimpa aktivisnya, Andrie Yunus.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai pasal penganiayaan yang saat ini dikenakan belum mencerminkan tingkat keseriusan tindak pidana tersebut.
"Kasus ini seharusnya dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan berat," ujar Dimas dalam keterangan kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga: Peran Masing-masing Prajurit TNI di Kasus Kacab Bank Terkuak di Pengadilan Menurut dia, tindakan penyiraman air keras yang diarahkan ke bagian vital korban, khususnya wajah, menunjukkan adanya potensi niat untuk menghilangkan nyawa.
Oleh karena itu, konstruksi hukum yang digunakan perlu mempertimbangkan unsur perencanaan dan dampak fatal yang mungkin ditimbulkan.
KontraS juga menyoroti penggunaan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat oleh aparat, baik dari kepolisian maupun unsur militer.
Dimas menilai pendekatan tersebut tidak sejalan dengan karakteristik peristiwa yang dinilai memiliki tingkat ancaman lebih serius.
Ia membandingkan kasus ini dengan perkara lain yang dikenakan pasal pembunuhan berencana, meski memiliki pola serangan yang dinilai serupa.
Dalam konteks tersebut, KontraS mendorong adanya konsistensi dalam penerapan hukum.
Selain itu, ia menekankan bahwa penggunaan zat berbahaya seperti air keras dapat menimbulkan risiko kematian maupun cacat permanen, sehingga patut dikategorikan sebagai kejahatan berat.
Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus hingga kini masih dalam proses penanganan aparat. KontraS memastikan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.*
(in/dh)