JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tindakan yang keliru secara hukum.
Menurut Hinca, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
"KUHAP yang baru sudah jelas menyatakan bahwa putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi," ujar Hinca di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga: Tak Hanya Kajari Karo, Kejagung Periksa Seluruh Tim Penangan Perkara Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil pembahasan legislatif yang bertujuan memberikan kepastian hukum.
Berbeda dengan KUHAP lama yang belum secara eksplisit mengatur larangan tersebut, KUHAP terbaru menutup ruang upaya hukum lanjutan atas vonis bebas.
Kasus yang menjerat Delpedro dan sejumlah pihak terkait bermula dari dugaan penghasutan dalam demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Namun, majelis hakim memutuskan vonis bebas terhadap para terdakwa.
Hinca menegaskan, dalam konteks hukum yang berlaku saat ini, tidak seharusnya ada lagi upaya banding maupun kasasi atas putusan bebas. Ia juga menyoroti potensi penggunaan tafsir KUHAP lama oleh aparat penegak hukum.
"Kalau menggunakan tafsir KUHAP lama, itu tidak relevan. Yang berlaku sekarang adalah KUHAP baru," katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan interpretasi hukum, asas yang digunakan adalah ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Hinca meyakini, apabila permohonan kasasi tetap diajukan, besar kemungkinan akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.*
(an/dh)