JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," ujar Budi.
Baca Juga: Eks Stafsus Jokowi Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Chromebook Adapun tujuh ASN yang dipanggil antara lain Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Pekalongan Zainuri, serta Setiawan Dwi Antoro, Edy Prabowo, Supriyadi, Argo Yudho Ismoyo, Ajid Suryo Pratondo, dan Murdiarso.
KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi. Namun, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Fadia Arafiq.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada awal Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak di Semarang dan Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Fadia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing. Ia telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.*
(oz/dh)