JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan peredaran vape di Indonesia.
Hal ini terkait temuan zat etomidate dalam sampel cairan vape, yang dianggap dapat disalahgunakan sebagai obat bius.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: UNMUHA Gelar Podcast Edukasi Inklusi Anak Usia Dini di PAUD Harsya Ceria Banda Aceh Menurut Suyudi, hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel vape menunjukkan fakta mengejutkan.
"Dari pengujian tersebut, 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," ujar Suyudi.
BNN mencatat perkembangan zat narkotika dan psikoaktif baru (NPS) bergerak sangat cepat.
Hingga kini, sebanyak 175 jenis NPS telah teridentifikasi di Indonesia, sedangkan dunia mencatat 1.386 jenis.
Etomidate sendiri sudah dikategorikan sebagai narkotika golongan II menurut Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Suyudi menekankan pentingnya langkah tegas pemerintah, mencontoh negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei, dan Laos yang telah melarang peredaran vape.
"Vape terbukti disalahgunakan sebagai media untuk mengkonsumsi etomidate. Jika peredaran vape dilarang, penyalahgunaan etomidate bisa ditekan signifikan, mirip cara sabu dikendalikan melalui penggunaan bong," tegas Suyudi.
Usulan pelarangan ini disambut sebagai langkah serius BNN dalam memperkuat pengawasan zat psikoaktif dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.*