JAKARTA — Mantan staf khusus Presiden ke-7 RI, Andi Taufan Garuda Putra, menyatakan tidak mengetahui pokok perkara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.
Taufan hadir sebagai saksi meringankan yang diajukan oleh pihak terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah sempat mengonfirmasi latar belakang Taufan.
Baca Juga: Nama Lokot Nasution Muncul Lagi di Sidang Korupsi DJKA Medan, Siapa Dia? "Pernah jadi staf khusus atau apa ya?" tanya hakim di persidangan.
"Iya, di zaman Pak Joko Widodo, 2019–2020," ujar Taufan.
Dalam keterangannya, Taufan menjelaskan bahwa pada periode tersebut ia menjabat sebagai staf khusus presiden, sementara Ibrahim Arief bekerja sebagai konsultan teknologi informasi di Kementerian Pendidikan.
"Yang saya tahu sebagai konsultan IT untuk pengembangan sistem," kata Taufan menjawab pertanyaan majelis hakim.
Namun, ketika didalami lebih jauh, Taufan menegaskan tidak memiliki pengetahuan terkait substansi dakwaan yang ditujukan kepada Ibam.
"Untuk hal-hal yang didakwakan kepada Pak Ibrahim, saya tidak ada pengetahuan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan.
Jaksa penuntut umum mendakwa tiga terdakwa—yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih—telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Nilai kerugian tersebut, menurut jaksa, berasal dari dugaan kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp 621 miliar.