MEDAN - Kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tengah menjadi sorotan berbagai kalangan.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga, melayangkan pengaduan langsung ke Inspektorat Ombudsman Pusat di Jakarta.
Baca Juga: Sumut Bidik Prestasi PON 2028, Bobby Nasution Tekankan Pembinaan dan Loyalitas Atlet Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penutupan laporan masyarakat yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengandung maladministrasi.
Salah satu laporan disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) yang berbasis di Pematang Siantar.
Dalam surat bernomor 0113/LM/II/2026/MDN, lembaga tersebut menyoroti dugaan cacat prosedur administratif dalam proses penghentian laporan pengaduan masyarakat oleh Ombudsman Sumut.
Inspektorat Ombudsman Pusat merespons laporan Lembaga BAKUMKU melalui surat tertanggal 31 Maret 2026, dengan nomor. T/898/PW.04.02/III/2026.
Aduan tersebut telah diregistrasi dalam sistem pengawasan internal dengan nomor WBS2.0-2603-00034, pada tanggal 27 Maret 2026.
Pengaduan serupa juga disampaikan oleh Rinaldi, warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ia melaporkan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, serta pelanggaran kode etik dalam penutupan laporan masyarakat.
Melalui surat resmi dengan nomor. T/624/PW.04.02/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026, Inspektorat Ombudsman Pusat menyatakan laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan nomor WBS2.0-2602-00018.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai kondisi ini patut disayangkan.