JAKARTA — Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan warga melaporkan kinerjanya ke Inspektorat Ombudsman Pusat di Jakarta.
Mereka menuding adanya dugaan maladministrasi dalam penutupan laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke kantor Ombudsman Sumut.
Laporan tersebut mencakup dugaan cacat prosedur administrasi dalam proses penutupan pengaduan yang diajukan masyarakat terhadap pelayanan publik di daerah.
Baca Juga: Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo Gantikan Danke Rajagukguk Salah satu laporan datang dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN LHL), yang berdomisili di Kota Pematang Siantar.
Lembaga ini menyampaikan aduan kepada Inspektorat Ombudsman Pusat dengan surat laporan bernomor 0113/LM/II/2026/MDN tentang dugaan cacat prosedur dalam proses penutupan laporan masyarakat.
"Ini adalah bentuk ketidakpuasan masyarakat atas kinerja Ombudsman Sumut yang seharusnya menjadi penolong, bukan malah menambah masalah," ujar Marzuki Darusman, Direktur DPN LHL.
Laporan ini telah teregister dengan nomor WBS2.0-2603-00034, setelah diterima oleh Inspektorat Ombudsman Pusat pada 27 Maret 2026.
Tak hanya itu, warga setempat bernama Rinaldi, yang berasal dari Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, juga turut melaporkan Ombudsman Sumut dengan objek pengaduan yang sama.
Rinaldi mengklaim bahwa laporan masyarakat terkait maladministrasi dan pelanggaran kode etik diabaikan. Inspektorat Ombudsman Pusat merespons dengan surat nomor T/624/PW.04.02/II/2026 pada 24 Februari 2026, yang juga meregistrasi laporan tersebut dengan nomor WBS2.0-2602-00018.
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, SH, menyayangkan terjadinya situasi ini.
Menurutnya, Ombudsman Perwakilan Sumut seharusnya menjadi lembaga yang bisa diandalkan untuk menuntaskan kasus maladministrasi yang merugikan masyarakat, bukan justru menambah ketidakpuasan.
"Proses penutupan laporan pengaduan masyarakat ini sarat dengan maladministrasi dan cacat prosedural. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan utama Ombudsman sebagai 'agen perubahan' yang seharusnya mendorong sistem birokrasi yang lebih transparan dan responsif," tegas Ratama kepada sejumlah media pada Selasa (7/4/2026) di kantornya di Tebing Tinggi.