JAKARTA – Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, memberikan respons tegas terkait laporan yang diajukan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan video yang mengarah pada tuduhan bahwa Rismon menuding JK mendanai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dalam tanggapannya, Jahmada Girsang menyatakan bahwa ia memilih untuk tidak terburu-buru dalam merespons laporan tersebut.
Baca Juga: Nama Lokot Nasution Muncul Lagi di Sidang Korupsi DJKA Medan, Siapa Dia? Menurutnya, laporan polisi (LP) yang diajukan tidak bisa diproses secara sembarangan dan harus diuji terlebih dahulu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Atas LP Pak JK, saya pikir biarkan saja dulu. Kan tidak segampang itu membuat laporan. Nanti di SPKT diuji atau dianalisa dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan pelapor," ujar Jahmada.
Jahmada menegaskan bahwa sejauh ini, kliennya Rismon tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang seperti yang beredar di video-video yang mengaitkan dirinya dengan tuduhan tersebut.
Ia meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait bukti-bukti yang ada.
Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, juga memberikan penjelasan setelah melaporkan Rismon Sianipar dan sejumlah akun YouTube yang dianggap menyebarkan informasi hoaks terkait JK.
Abdul Haji mengungkapkan bahwa meskipun telah melakukan laporan, hingga kini ia belum menerima nomor LP yang menjadi bukti laporan yang sah.
"Belum (LP), belum. Nanti sama ini, sama tim," ujar Abdul Haji saat diwawancarai di Bareskrim Polri.
Meski administrasi laporan belum tuntas, ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan terkait tuduhan yang beredar mengenai JK dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tuduhan yang memicu laporan ini berakar pada spekulasi bahwa Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan dugaan ijazah palsu Jokowi.