MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali melanjutkan persidangan terhadap empat terdakwa yang didakwa mengalihkan lahan PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Senin (6/4/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim ini menghadirkan empat saksi ahli dari berbagai disiplin, salah satunya Ahmad Ready, seorang ahli Administrasi Negara dan Perundangan (HAN).hukumDalam sidang tersebut, Johari Damanik, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti yang merupakan mantan Direktur PT NDP, mempertanyakan kapasitas saksi ahli Ahmad Ready untuk memberikan keterangan mengenai hukum agraria, mengingat objek perkara yang sedang diperiksa berkaitan erat dengan tanah dan peralihan hak atas tanah.
"Apakah ahli bisa menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan hukum agraria, sedangkan ahli mengaku sebagai ahli HAN?" tanya Johari kepada Ahmad Ready.
Baca Juga: Nama Lokot Nasution Muncul Lagi di Sidang Korupsi DJKA Medan, Siapa Dia? Ahmad Ready menjelaskan bahwa meskipun ia bukan ahli hukum agraria, ia dapat menjelaskan permasalahan terkait pertanahan, karena hukum agraria merupakan bagian dari hukum administrasi negara.
Ia kemudian merujuk pada Pasal 88-110 Permen ATR/BPN No 18/2021, yang mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah negara.
Ahmad Ready menegaskan bahwa aturan tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara saat proses pengalihan hak atas tanah tersebut.
"Kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara tidak ada dalam Pasal 88-110 Permen ATR/BPN No 18/2021," ujar Ahmad Ready, yang mengungkapkan bahwa meskipun Pasal 165 dalam aturan tersebut mengatur penyerahan 20 persen, namun belum ada peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pertanyaan pun muncul dari Majelis Hakim. Hakim anggota Y Girsang mempertanyakan apakah penyerahan 20 persen tanah bisa ditukar dengan uang.
Ahmad Ready kemudian menjawab bahwa kewajiban tersebut harus berbentuk tanah, bukan uang, karena tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan sosial.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, juga terungkap adanya perbedaan penilaian harga tanah seluas 93,8 hektar yang telah dialihkan dari HGU menjadi HGB antara saksi ahli yang berasal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurut Johari Damanik, keterangan saksi ahli Ahmad Ready semakin memperkuat argumen bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini prematur.
Ia menilai bahwa ketentuan mengenai kewajiban penyerahan 20 persen belum dapat diterapkan karena belum ada peraturan pelaksana yang jelas.