MEDAN – Nama Lokot Nasution kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan di Pengadilan Negeri Medan.
Penyebutan ini muncul saat Jaksa KPK mempertanyakan salah satu saksi, David Oloan Sitanggang, Direktur PT Antaraksa, Senin (6/4/2026).
Jaksa Achmad Husin Madya menanyakan apakah David mengenal Lokot Nasution.
Baca Juga: Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Direktur BKU Akui Berikan Rp 3 Miliar ke BPK untuk Memuluskan Proyek Kereta David menjawab, "Saya tidak kenal, tapi saya tahu. Saya tahu dari Pak Wahyu, sebagai teman," jelasnya.
David memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Muhlis Hanggani Capah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto, kontraktor swasta.
Selain jaksa, kuasa hukum Eddy, Daniel Pasaribu, juga menyinggung nama Lokot saat menanyakan pertemuan antara Wahyu dan Lokot di Jakarta.
David hanya menjawab singkat, "Hanya ketemu, saya tahu pembahasannya."
Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, menegaskan pertanyaannya mengenai siapa Lokot Nasution.
David menjawab, "Wahyu bertemu Lokot di Jakarta, cerita Wahyu. Setahu saya anggota dewan. Sebelumnya di Kemenhub (Kementerian Perhubungan)."
Meski namanya disebut beberapa kali, peran Lokot Nasution dalam perkara dugaan korupsi ini belum diungkap secara rinci.
Jaksa telah memanggil Lokot untuk hadir di persidangan, namun yang bersangkutan belum datang.
Diketahui, Lokot Nasution pernah menjabat sebagai PPK di DJKA Kemenhub pada 2017–2018.