3.000 Hakim Diduga Terlibat Mafia Peradilan, KY Perkirakan Rp 1 Triliun dari 1.000 Kasus yang Diurus ZR

BITVonline.com - Kamis, 07 November 2024 12:43 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/11/20241026024640.webp): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Jakarta— Kondisi lembaga peradilan Indonesia saat ini tengah mendapat perhatian serius setelah terbongkarnya kasus pengurusan perkara oleh mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY), mengungkapkan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya indikasi maraknya praktik mafia peradilan, dengan dampak yang bisa menjalar ke ribuan hakim di Indonesia.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan pada Kamis (7/11/2024), Mukti menekankan bahwa jika satu perkara bisa dihargai dengan jasa pengurusan sebesar Rp 1 miliar, maka dapat diasumsikan uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof Ricar berasal dari pengurusan sekitar 1.000 kasus. Mengingat setiap perkara yang diurus melibatkan tiga hakim, maka total hakim yang terlibat dalam praktek korupsi ini dapat mencapai sekitar 3.000 orang.

Dengan total jumlah hakim di Indonesia yang tercatat sekitar 7.800 orang, angka 3.000 hakim yang mungkin terlibat dalam praktik mafia peradilan tersebut cukup mengkhawatirkan. Mukti menegaskan bahwa asumsi ini masih bersifat perkiraan, namun pernyataan ini membuka mata banyak pihak tentang potensi meluasnya budaya suap di kalangan aparatur peradilan.

“Kami sudah sampaikan bahwa asumsi ini ya, jangan dianggap sebuah kesimpulan. Kalau kemarin jastip (jasa titip) satu kasus Rp 1 miliar, berarti Rp 1 triliun berarti 1.000 kasus kan? Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim, asumsi ya, berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800,” ujar Mukti Fajar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam menanggapi masalah ini, Komisi Yudisial dan lembaga terkait lainnya berkomitmen untuk lebih proaktif dalam mengawasi perilaku hakim, khususnya di daerah-daerah yang berpotensi tinggi terjadi praktek mafia peradilan. Mukti Fajar juga menyampaikan bahwa KY bersama Kejaksaan Agung telah melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang rawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita berkoordinasi dengan lembaga lain dan terus mendalami bahasanya, saya belum bisa menyampaikan hasilnya karena ini masih dalam proses pendalaman,” jelas Mukti.

Sebelumnya, penangkapan Zarof Ricar menjadi titik terang dalam kasus ini, setelah penyidik Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru, serta seorang pengacara bernama Lisa Rahmat yang diduga terlibat dalam transaksi suap. Zarof Ricar, yang merupakan mantan pejabat tinggi di MA, ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Bali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof Ricar terlibat dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan imbalan fee sebesar Rp 1 miliar per kasus. Penangkapan Zarof Ricar menjadi bukti kuat akan keberadaan praktek mafia peradilan yang dapat merusak integritas sistem hukum di Indonesia.

Dengan maraknya kasus mafia peradilan ini, Mukti Fajar Nur Dewata menekankan bahwa Komisi Yudisial akan terus bekerja keras untuk memperbaiki sistem peradilan dan menjaga agar hakim-hakim yang terlibat dalam suap dan korupsi dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan juga turut menyuarakan kekhawatirannya terkait mafia peradilan. Komisi Kejaksaan mengimbau Kejaksaan Agung untuk terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung guna memberantas praktek penyalahgunaan wewenang yang merusak citra lembaga peradilan di Indonesia.

“Indonesia memang sedang dalam keadaan darurat mafia peradilan. Untuk itu, kami mendukung Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial untuk terus melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap praktek-praktek kotor ini,” ujar perwakilan dari Komisi Kejaksaan.

Kasus mafia peradilan yang melibatkan Zarof Ricar ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan Indonesia. Namun, dengan koordinasi antara berbagai lembaga, seperti Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, diharapkan kasus semacam ini dapat diminimalisir dan sistem peradilan Indonesia bisa lebih bersih dan transparan di masa depan.

(J)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Ramai Dipertanyakan, Wali Kota Medan Akhirnya Ungkap Alasan ke Luar Negeri

Hukum dan Kriminal

Mengingat Kembali Strategi BJ Habibie dalam Menstabilkan Rupiah di Krisis 1998: Dari Rp 17.000 ke Rp 6.500

Hukum dan Kriminal

Wagub Sumut Sebut HUT ke-154 Jadi Momentum Kota Binjai Naik Kelas Jadi Kota Kompetitif dan Maju

Hukum dan Kriminal

Polda Aceh Tegaskan Isu Bupati Aceh Timur Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa 2017 adalah Hoaks

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumut Selidiki Dugaan Kebocoran Dana Rp7 Miliar di PDAM Tirta Lihou, Lebih dari 4 Saksi Diperiksa

Hukum dan Kriminal

Kode Redeem FF Hari Ini 17 Mei 2026, Klaim Diamond Gratis dan Skin Langka Sekarang!