MEDAN — Seorang pria, Asrizal (46), didakwa membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari, di rumah mereka di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan.
Peristiwa tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 6 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum, AP Frianto Naibaho, menyebut peristiwa bermula pada malam 30 Oktober 2025 saat terdakwa pulang kerja.
Baca Juga: Mengaku Kebal Hukum, Influencer Medan “Mr Roberto” Ditangkap Usai Sekap dan Aniaya Istri Siri Setelah sempat beristirahat, terdakwa membangunkan korban pada dini hari untuk mengajaknya berhubungan intim.
Namun, korban menolak dengan alasan kelelahan. Penolakan itu memicu pertengkaran antara keduanya.
Menurut jaksa, terdakwa kembali memaksa korban sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah kembali ditolak, terdakwa emosi dan membekap wajah korban menggunakan bantal.
"Korban sempat melakukan perlawanan, namun terdakwa tetap menekan bantal hingga korban tidak sadarkan diri," ujar jaksa dalam persidangan.
Setelah kejadian, terdakwa mengira korban hanya pingsan dan tidur di sampingnya. Keesokan paginya, korban ditemukan tidak bernyawa.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka lecet dan memar di wajah serta tanda-tanda asfiksia akibat tertutupnya saluran pernapasan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan dan ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Majelis hakim yang dipimpin Evelyne Napitupulu melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.*
(ds/dh)