JAKARTA — Persidangan perdana kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, mengungkap peran tiga prajurit TNI dalam peristiwa tersebut.
Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, memaparkan bahwa terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir, berperan merencanakan penculikan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berencana Kacab Bank: Tiga Anggota Kopassus Terancam Hukuman Berat "Dalam dakwaan, terdakwa satu merencanakan penculikan, menyuruh pelaksanaan, serta melakukan kekerasan terhadap korban," ujar Fredy saat membacakan dakwaan.
Selain itu, Nasir disebut menerima uang sebesar Rp50 juta terkait aksi tersebut.
Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, berperan dalam merekrut tim penculik dan memantau jalannya operasi di lapangan. Ia juga disebut berada di lokasi saat korban diserahkan kepada terdakwa utama serta menerima imbalan Rp40 juta.
Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, diketahui turut mengetahui rencana penculikan dan berada di lokasi kejadian. Ia juga menerima bagian uang sebesar Rp1 juta.
Dalam persidangan terungkap, aksi penculikan bermula dari permintaan seorang pihak untuk "menggertak" korban dengan imbalan ratusan juta rupiah. Rencana tersebut kemudian berkembang menjadi penculikan yang berujung pada kematian korban.
Oditur militer menjelaskan, skenario penculikan disusun secara sistematis, termasuk rencana membius korban sebelum dibawa ke lokasi tertentu. Dalam pelaksanaannya, tim pelaku terlebih dahulu memantau aktivitas korban di kawasan Cempaka Putih, Jakarta.
Kasus ini berujung pada kematian M Ilham Pradipta. Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal terkait penganiayaan dan perampasan kemerdekaan.*
(d/dh)