BINJAI — Kejaksaan Negeri Binjai menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengatakan tersangka bernama Suko Hartono ditahan pada Senin, 6 April 2026, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik tindak pidana khusus.
Suko merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, yakni Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai, serta Joko Waskitono.
Baca Juga: Tak Hanya Kajari Karo, Kejagung Periksa Seluruh Tim Penangan Perkara Menurut Ronald, Suko diduga berperan sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor untuk pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
Bersama tersangka lain, ia menawarkan proyek dengan meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.
Dana yang diterima dari penyedia kemudian ditransfer melalui rekening tersangka sebelum diteruskan kepada pihak terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Djoelham dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Saat ini, Suko dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*
(mi/dh)