MOJOKERTO — Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 6 April 2026.
Alvi merupakan pemuda berusia 27 tahun asal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia diketahui merantau ke Jawa Timur dan sempat menempuh pendidikan bersama korban.
Jaksa Ari Budiarti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati.
Baca Juga: Komisi III DPR Cecar Kejari Karo Soal Dugaan Intimidasi dan Brownies "Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak. Jaksa menjerat terdakwa dengan ketentuan pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat keji dan melampaui batas kemanusiaan. Terdakwa disebut memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian, bahkan sebagian potongan belum ditemukan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan 13 saksi dan tiga ahli. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk penyusunan pembelaan.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan di kamar kos kawasan Surabaya pada September 2025. Terdakwa diduga menghabisi korban yang telah menjalin hubungan selama lima tahun dengannya, sebelum memutilasi jasad dan membuang bagian tubuh di wilayah Pacet-Cangar.
Sidang akan dilanjutkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan.*
(tm/dh)