JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Andre Fernando alias "The Doctor", di Penang, Malaysia, pada Minggu, 5 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Andre sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Baca Juga: TNI AL Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Malaysia Melalui Latihan PASSEX di Laut Jawa, Tingkatkan Keamanan Maritim Kawasan "Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini dalam perjalanan menuju Indonesia dengan pengawalan petugas," kata Eko, Senin, 6 April 2026.
Andre diketahui berperan sebagai pemasok narkotika untuk bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dalam kasus ini, ia diduga menyediakan sabu yang kemudian diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan penyelidikan, Ko Erwin tercatat melakukan dua kali transaksi dengan Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp400 juta untuk 2 kilogram sabu, sementara transaksi kedua senilai Rp400 juta untuk 3 kilogram sabu.
Selain sabu, Andre juga diduga memasok berbagai jenis narkotika lain, termasuk cairan vape yang mengandung zat etomidate serta produk yang dikenal sebagai "happy water".
Jaringan ini disebut memiliki jalur distribusi dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Dumai, Riau.
Modus pengiriman narkotika dilakukan dengan menyamarkan barang dalam paket kargo, termasuk menyembunyikan sabu di dalam boneka yang kemudian dibungkus sebagai paket hadiah.
Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak, termasuk oknum aparat kepolisian di daerah, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penangkapan Andre menandai perkembangan terbaru dalam pengungkapan jaringan narkotika lintas negara yang melibatkan pelaku di Indonesia dan Malaysia.*
(oz/dh)