JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima saksi dari biro perjalanan atau travel agent terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang melibatkan Kementerian Agama.
Lima saksi tersebut adalah petinggi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diminta hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan praktik penyelewengan yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Kelima saksi yang diminta untuk memenuhi panggilan adalah Ulfah Izzati, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours; Kurniawan Chandra Permata, Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata; Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra; Ahmad Fauzan, General Manager PT Aero Globe Indonesia; dan Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
Baca Juga: Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM! Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi kuota haji yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Ismail Adhan dari Maktour Travel dan Asrul Azis Taba dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).
Keduanya diduga berkolusi dengan pejabat di Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi dengan cara yang tidak sah.
Dalam pengusutannya, KPK menemukan bahwa Ismail memberikan suap kepada sejumlah pejabat Kemenag, termasuk mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Dirjen PHU Abdul Latief.
Dugaan suap ini kemudian membuat Maktour Travel memperoleh keuntungan sebesar Rp27,8 miliar, sementara Kesthuri mendapatkan keuntungan hingga Rp40,8 miliar dari hasil pengaturan kuota yang tidak transparan tersebut.
Pada tahun 2023-2024, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia.
Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diduga secara sepihak mengubah komposisi kuota tersebut.
Dalam Keputusan Menteri Agama yang tidak disebarluaskan secara transparan, tambahan kuota ini dibagi secara tidak adil: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang seharusnya hanya 8 persen dari total kuota.
Implementasi kebijakan tersebut kemudian dikelola dengan cara yang longgar oleh Ishfah Abidal Azis yang mempermudah persyaratan bagi penyelenggara haji khusus.