JAKARTA – Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang mengusulkan perampasan harta hasil tindak pidana khusus tanpa menunggu keputusan pengadilan dapat melanggar hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).
Hasbiallah mengingatkan bahwa perampasan aset tanpa adanya putusan pidana tetap dari pengadilan dapat menimbulkan masalah besar.
Baca Juga: Dosen Hukum UGM Usulkan Pembentukan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan Negara Ia mencontohkan kasus yang terjadi pada 2019, di mana banyak aset yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun tidak semuanya berasal dari tindak pidana korupsi.
"Ada kasus di 2019 yang menimbulkan banyak kerugian. Banyak aset yang disita, tetapi tidak semua berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Bahkan, beberapa aset yang disita merupakan milik yang sah," ujar Hasbiallah.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah beberapa aset tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, status barang-barang tersebut sudah tercemar oleh label "disegel karena hasil korupsi," yang membuat aset tersebut sulit dijual dan bernilai rendah.
Politikus PKB ini pun mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berujung pada kesewenang-wenangan dalam penerapan hukum.
Menurutnya, jika tidak hati-hati, RUU ini bisa berpotensi memperlebar ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Kita harus berhati-hati dalam merancang dan menyusun UU ini. Jangan sampai niat baik untuk memperkuat landasan hukum malah justru berujung pada kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum," kata Hasbiallah.
RUU Perampasan Aset sendiri tengah dalam pembahasan di DPR, dan mengusulkan agar negara dapat merampas aset yang diduga terkait tindak pidana tertentu tanpa menunggu keputusan pengadilan yang bersifat tetap.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat pengembalian aset negara yang diperoleh secara ilegal.
Namun, pengaturan semacam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait hak atas properti yang dilindungi oleh konstitusi.