JAKARTA — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya, melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terkait tuduhan yang beredar bahwa JK mendanai upaya pengungkapan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang menurut JK, sama sekali tidak berdasar.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, tiba di Bareskrim Polri pada Senin (6/4) sekitar pukul 10.00 WIB, untuk secara resmi melaporkan Rismon Sianipar.
Baca Juga: Jusuf Kalla Siap Lapor Rismon Sianipar, Roy Suryo: Saya Dukung 11.000 Triliun Persen! Tak hanya Rismon, sejumlah pihak yang terlibat dalam penyebaran tuduhan tersebut juga dimasukkan dalam laporan, termasuk pemilik kanal YouTube "Ruang Konsensus" Bhudius M Piliang dan beberapa saluran lainnya yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan nama baik JK.
Abdul Haji mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Rismon yang menuduh JK memberi dana sebesar Rp5 miliar dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Tuduhan tersebut, kata Abdul, sangat merugikan kliennya dan sama sekali tidak berdasar.
"Pernyataan tersebut jelas-jelas fitnah. Pak JK tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut dan tidak pernah mengenal Rismon atau Roy Suryo secara pribadi," tegas Abdul.
Lebih lanjut, kuasa hukum JK juga melaporkan sejumlah saluran media sosial yang turut menyebarkan tuduhan ini, termasuk kanal YouTube "Ruang Konsensus" yang menghadirkan Mardiansyah Semar, serta channel Mosato TV yang dianggap memprovokasi publik dengan klaim-klaim tak berdasar.
Dalam laporan ini, pihak pelapor membawa sejumlah bukti berupa tiga video yang diduga menjadi sumber penyebaran informasi palsu tersebut.
Mereka mengacu pada Pasal 439 juncto Pasal 441 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, merespons langkah hukum JK dengan santai.
Jahmada mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan akan ditelaah oleh kepolisian dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada.