JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan kritik tajam terhadap penanganan kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembuatan video profil desa.
Dalam pandangan Mahfud, kesalahan penyelidikan dalam kasus ini sangat ceroboh dan mencerminkan adanya anomali dalam sistem penegakan hukum yang terjadi di tingkat daerah.
Mahfud menuding ada praktik "setoran kasus" yang menjadi faktor utama dalam keteledoran penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Mengaku Kebal Hukum, Influencer Medan “Mr Roberto” Ditangkap Usai Sekap dan Aniaya Istri Siri Dalam kanal YouTubenya, Mahfud menjelaskan bahwa penanganan perkara ini menunjukkan ketidakhati-hatian yang fatal dari aparat Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Negeri Karo dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan dan proses penuntutan.
"Itu ceroboh semua mulai dari intelijennya, kemudian direktur apa tindak pidana korupsinya, kepala kejaksaannya, ini ceroboh banget. Kasi intel nih segala macam. Iya, ada yang bilang begini katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus," ungkap Mahfud, Sabtu (5/4/2026).
Menurut Mahfud, di setiap kabupaten dan kota terdapat anggaran khusus yang dialokasikan untuk mengungkap kasus korupsi.
Namun, Mahfud mencurigai anggaran ini justru memicu praktik setoran kasus demi memenuhi target administratif.
Hal ini, menurutnya, dapat mengarah pada pengungkapan perkara yang tidak memiliki substansi hukum yang jelas, hanya untuk memenuhi kebutuhan birokrasi.
"Katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus. Karena di Kejaksaan itu ada anggarannya. Setiap kabupaten/kota itu ada anggaran untuk mengungkap kasus korupsi demi pemberantasan korupsi seperti diarahkan presiden. Nah, karena harus ada setoran, orang dicari-cari salahnya," tegasnya.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan peradilan sesat, yang merupakan proses hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan yang seharusnya dijalankan dalam penegakan hukum.
Ia meminta agar Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari) hingga Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, guna memastikan apakah penanganan perkara sudah dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur.
"Tentu itu harus ditarik, semua diperiksa. Kajari, kasi, dipanggil semua di Kejaksaan Agung. Ditanya apa logikanya sampai seperti ini, siapa yang mempengaruhi," ujarnya.