MEDAN — Seorang influencer di Kota Medan berinisial D alias Mr Roberto (41) akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyekap dan menganiaya istri sirinya, Putri Saras Wati (25).
Penangkapan ini terjadi setelah kasus tersebut viral di media sosial, termasuk pernyataan pelaku yang mengaku kebal hukum.
Peristiwa ini bermula dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang telah berlangsung sejak 2023, saat korban dan pelaku mulai hidup bersama.
Baca Juga: Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional Masuk Sumut, Dua Warga Aceh Utara Dibekuk Dari hubungan tersebut, keduanya telah memiliki seorang anak yang kini berusia dua tahun.
Puncak kekerasan terjadi pada 27 Februari 2026, ketika korban melaporkan pelaku ke Polda Sumatera Utara atas dugaan KDRT.
Tak lama setelah laporan dibuat, korban kembali mendatangi kediaman pelaku pada 15 Maret 2026 dengan tujuan mengambil barang pribadinya.
Namun situasi berubah ketika korban justru disekap di dalam kamar oleh pelaku.
Menurut kuasa hukum korban, saat itu adik korban diusir secara paksa, sementara anak korban dibawa oleh keluarga pelaku.
Sejak kejadian tersebut, korban tidak dapat dihubungi oleh pihak keluarga.
Selama tiga hari, dari 15 hingga 18 Maret 2026, korban diduga disekap di dalam kamar tanpa bisa keluar.
Pada hari pertama penyekapan, korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, cekikan, hingga pengikatan menggunakan kabel.
Luka-luka yang dialami korban kemudian diperkuat dengan bukti visum.