MEDAN – Alva Bintara Putra Nasution (31), otak di balik penyerangan dan pembakaran dua sepeda motor polisi saat penggerebekan narkoba di Belawan, resmi divonis tiga tahun penjara.
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Minggu (5/4/2026).
Kasus ini terjadi pada Rabu (9/4/2025) di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, saat polisi tengah melakukan penggerebekan narkoba.
Baca Juga: Rico Waas Hadiri Halal Bihalal PKS Kota Medan, Ajak Tinggalkan Sekat Politik dan Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota Alva, anak bandar narkoba Ismail Nasution, memprovokasi pelaku lain untuk menyerang petugas dengan melempari batu, hingga akhirnya dua sepeda motor polisi dibakar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, "Mengadili, menyatakan terdakwa Alva Bintara Putra Nasution Alias Alpa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yang dilakukan dengan bersekutu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun."
Vonis ini hanya sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3,5 tahun penjara.
Sebelum menangkap Alva, polisi telah menangkap empat pelaku lainnya, yakni Ramli Hidayat (39), Ari Juanda (22), Irwandana (25), dan Adi Syahputra (38).
Alva berperan sebagai provokator utama yang memicu kekerasan terhadap petugas.
Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman menegaskan bahwa Alva merupakan dalang di balik aksi kekerasan itu. "
Iya (anak Ismail Nasution), iya diduga demikian (otak pelaku penyerangan)," ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Kasus ini kembali menegaskan risiko tinggi yang dihadapi aparat kepolisian saat menegakkan hukum di wilayah yang dikuasai jaringan narkoba, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan untuk tidak menghalang-halangi tugas aparat.*