JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi mengenai penyerahan uang yang diduga digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa enam saksi yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada Kamis (2/4/2026) di Kantor Kepolisian Sektor Sumber, Rembang.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat Kasus Suap, Sidang Akan Segera Digelar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa materi yang didalami oleh penyidik berkaitan dengan proses penyerahan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes) yang akan mendaftar.
"Saksi-saksi hadir untuk memberikan keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa yang diduga melibatkan para tersangka," ujar Budi dalam pernyataannya, Jumat (3/4/2026).
Keenam saksi yang diperiksa antara lain, Suyono (calon perangkat Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken), Joko Lastari (calon perangkat Desa Sidoluhur), Parmin (calon perangkat Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken), Agus Susanto (Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen), Mujibur Rokman (pihak swasta), serta Ari Sih Hartono (Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati).
Sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026, setelah melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 19 Januari 2026.
Selain Sudewo, tiga kepala desa juga turut dijadikan tersangka, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
Kasus ini bermula pada akhir 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi untuk pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Diduga, Sudewo bersama tim suksesnya memanfaatkan kesempatan ini untuk meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa.
Para kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo bertugas mengumpulkan dana yang kemudian diserahkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Sudewo sendiri.
KPK menyebutkan bahwa tarif yang ditetapkan untuk setiap calon perangkat desa berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta, yang sebelumnya telah di-mark-up dari tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Salah satu kepala desa, Sumarjiono, dilaporkan telah mengumpulkan dana hingga Rp 2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken.