JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dari 12 orang yang mengaku telah menerima ancaman setelah terjadinya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Saurlin P. Siagian, komisioner Komnas HAM, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan ancaman tersebut, meskipun ia belum merinci bentuk ancaman yang diterima oleh ke-12 orang tersebut.
"Sejauh ini 12 orang. Plus Andrie Yunus menjadi 13," ujar Saurlin dalam konferensi pers pada Jumat (3/4/2026).
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Desak Proses Hukum TNI Berjalan Transparan Komnas HAM belum mengungkapkan identitas dari ke-12 orang yang melapor, dan penyelidikan lebih lanjut mengenai hal ini masih berlangsung.
Pihak Komnas HAM berjanji akan menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Andrie Yunus, yang merupakan salah satu aktivis dari KontraS, menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam (12/3/2026).
Kejadian itu memicu perhatian luas dan mengundang kecaman publik. Penyiraman air keras ini diduga dilakukan oleh empat anggota Denma Bais TNI, yang terdiri dari Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Keempatnya sudah diamankan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk diperiksa lebih lanjut.
Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut telah dijerat dengan pasal penganiayaan. Mereka tengah menjalani pendalaman dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak TNI.
"Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Puspom TNI," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Jakarta.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan ancaman yang diterima oleh belasan orang tersebut semakin memperburuk sorotan publik terhadap kasus ini.
Komnas HAM berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan secara tuntas agar hak-hak korban dan para saksi dapat terlindungi dengan baik.*