JAKARTA – Pengusaha Muhammad Suryo (MS) mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Suryo dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan praktik rasuah terkait importasi barang tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Suryo tidak hadir dalam panggilan yang dilakukan pada Kamis, 2 April 2026.
Baca Juga: KPK Sebut Kepatuhan Laporan LHKPN Capai 96,24%, Sektor Yudikatif Jadi Pemimpin "Untuk saudara MS, hari ini tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan," ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa Suryo adalah saksi dalam kasus ini, dan pihak KPK akan berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta kehadirannya pada jadwal pemeriksaan berikutnya.
"Kami akan koordinasikan dan mengimbau agar saudara MS serta saksi lainnya bisa lebih kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik," tambah Budi.
Penyelidikan Lanjutan Kasus Suap Importasi
Kasus ini terkait dengan dugaan suap dalam proses importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka, termasuk pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP), yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan Sispiran Subiaksono (SIS), serta beberapa pihak dari PT Blueray, termasuk pemilik perusahaan John Field dan sejumlah anggota tim mereka.
"Setiap keterangan dari saksi tentunya sangat penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini dengan lebih terang benderang," ujar Budi, menekankan pentingnya kesaksian untuk mendalami lebih lanjut jalur suap yang melibatkan para pejabat Bea dan Cukai.
KPK berharap Suryo dapat hadir pada panggilan kedua agar kasus ini bisa lebih cepat terungkap. Pemeriksaan terhadap saksi, menurut KPK, menjadi kunci dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.*