JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan bahwa mereka akan segera meminta keterangan dari empat prajurit TNI yang tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Langkah ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang ada.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan kepada wartawan pada Jumat pagi (3/4/2026), bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada TNI untuk meminta keterangan dari keempat tersangka yang terlibat dalam insiden yang terjadi pada 12 Maret 2026.
Baca Juga: Amnesty Soroti Puspom TNI, Andrie Yunus Bisa Tolak Peradilan Militer "Kami berencana meminta keterangan dari keempat tersangka, serta pihak terkait lainnya, termasuk para ahli, guna mendalami bukti-bukti yang ada," ungkap Saurlin.
Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI, termasuk melakukan permintaan keterangan kepada perwakilan TNI yang menghadiri rapat terkait penyidikan.
Saat ini, menurut Saurlin, proses penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah hampir mencapai tahap akhir. "Tinggal menunggu hasil visum dari RSCM dan keterangan dari saksi korban Andrie Yunus," tambahnya.
Saurlin menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus mendorong agar penyidikan dilakukan secara transparan dan melibatkan pengawasan eksternal. Salah satu tuntutannya adalah agar identitas para pelaku segera diumumkan kepada publik.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret lalu.
Setelah penyelidikan, Puspom TNI berhasil menangkap empat prajurit yang diduga bertanggung jawab, yang semuanya berasal dari Detasemen Markas Besar (Denma Bais) TNI, dengan dua di antaranya berasal dari Angkatan Laut (AL) dan dua lainnya dari Angkatan Udara (AU).
Saat ini, keempat tersangka yang masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, tengah menjalani proses pendalaman lebih lanjut di Puspom TNI.
Komnas HAM juga mengingatkan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan.*
(d/dh)