BINJAI – Polres Binjai kembali melaksanakan operasi "Grebek Sarang Narkoba" (GSN) di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penggerebekan ini, petugas tidak menemukan penghuni barak, yang diduga telah dibocorkan keberadaannya sebelum kedatangan tim.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, memimpin langsung penggerebekan yang dilakukan di lokasi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan.
Baca Juga: Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal Namun, setelah melakukan penggeledahan di barak narkoba tersebut, petugas hanya menemukan barang bukti berupa lima plastik klip kosong, sepuluh pipet, serta sebuah alat hisap sabu (bong).
Meski tidak menemukan penghuni saat itu, polisi tetap melanjutkan langkah pemusnahan terhadap barak yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
"Kami lakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap barak tersebut dengan cara dibakar. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberantas sarang narkoba yang sudah meresahkan masyarakat di sekitar lokasi," tegas AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen untuk terus memberantas dan memusnahkan barak-barak narkoba yang ada di wilayahnya.
"Kami tidak akan berhenti untuk memberantas tempat-tempat yang menjadi sarang peredaran narkoba. Operasi seperti ini akan terus kami intensifkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," ujar AKP Junaidi.
Kegiatan penggrebekan ini mendapat dukungan positif dari masyarakat setempat, yang mengaku resah dengan keberadaan barak narkoba di sekitar lingkungan mereka.
Ke depannya, pihak kepolisian berharap tindakan tegas seperti ini dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi warga.*
(dh)