MEDAN – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan.
Tim penasihat hukum (PH) terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai merugikan klien mereka, termasuk fakta bahwa Junara, yang semula menjadi korban pengeroyokan, justru dijadikan terdakwa.
Koordinator Tim PH, Simon Budi Satria Panggabean SH MH, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada 3 November 2024.
Baca Juga: Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu, Aktivis Ekonomi Kreatif Bersyukur dan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Bukti rekaman CCTV dan hasil visum menurut PH menunjukkan Junara menjadi korban pengeroyokan. Namun, polisi kemudian menerbitkan laporan balik yang menjadikannya terdakwa.
"Faktanya, Junara yang menjadi korban. Tapi kemudian ada laporan balik yang justru diterima, dan klien kami dijadikan terdakwa," ujar Simon, Kamis (2/4/2026).
Tim PH juga menyoroti adanya saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
Bahkan, beberapa saksi disebut mengarang cerita, tetapi majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menilai ada kejanggalan. Majelis hakim juga sempat mengingatkan jaksa agar tidak "melempar bola panas" ke pengadilan.
Selain itu, penetapan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka mendapat sorotan serius. Simon menekankan perlunya mempertimbangkan masa depan anak yang masih berstatus pelajar.
"Harapan kami, Junara bisa mendapatkan penangguhan penahanan, dan anak yang terlibat tidak dijadikan tersangka," jelas Simon. PH juga berencana melaporkan dugaan keterangan palsu sejumlah saksi yang berbeda antara persidangan dan berita acara pemeriksaan di kepolisian.
Tim PH optimistis majelis hakim akan memutus perkara secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan.*
(dh)