JAKARTA – Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Amsal Christy Sitepu.
Pertemuan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), menghasilkan lima kesimpulan yang menekankan evaluasi internal, pengusutan dugaan intimidasi, dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani kasus Amsal Sitepu.
Baca Juga: Komisi III DPR Cecar Kejari Karo Soal Dugaan Intimidasi dan Brownies Laporan hasil evaluasi diminta diserahkan secara tertulis dalam waktu satu bulan.
Selain evaluasi internal, Komisi III DPR juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu.
Intimidasi ini diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.
Komisi III juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan narasi yang menyudutkan DPR seolah mengintervensi kasus tersebut.
Permintaan eksaminasi oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menjadi bagian dari upaya evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan.
Kajari Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan apresiasi atas kritik Komisi III DPR dan menyatakan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi.
Komisi III DPR menegaskan, sesuai semangat ketentuan KUHAP baru, bahwa putusan bebas terhadap Amsal Sitepu tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Kesimpulan utama rapat: evaluasi internal kejaksaan, pengusutan dugaan intimidasi, penegakan prosedur hukum, eksaminasi perkara, dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.*
(d/dh)