JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Amsal Sitepu Sebut Ditawari Kerja Video Kejari Karo Sebelum Ditetapkan Tersangka "Penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia.
Pemerintah sebelumnya memperoleh tambahan sekitar 20 ribu kuota yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan.
Selain Gus Alex, KPK telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional perusahaan travel haji dan umrah Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat di Kementerian Agama dan penyedia jasa travel umrah, untuk mendalami dugaan aliran dana dan mekanisme pembagian kuota tersebut.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.*
(mt/dh)