JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan dari warga korban pelecehan seksual yang kasusnya mandek selama setahun di aparat penegak hukum (APH).
Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Korban datang langsung ke DPR karena merasa proses hukum berjalan lambat dan belum ada perkembangan berarti sejak April 2025.
Baca Juga: DPR Jadwalkan RDPU Bahas Kasus Dugaan Pelecehan Ustadz SAM Mangihut menyatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan koordinasi kepada kepolisian dan kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan sesuai harapan korban.
"Sebagai anggota DPR RI di Komisi III yang mengawasi penegakan hukum, saya prihatin atas kasus yang sudah setahun tidak ada perkembangan. Saya akan koordinasikan dengan teman-teman APH, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk mengetahui kendalanya," kata Mangihut.
Mangihut menambahkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan ada solusi dan kasus tidak berhenti di tengah jalan. Ia juga menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi dan memperoleh informasi bahwa berkas perkara korban masih belum lengkap dari penyidik.
Korban yang mengungkapkan hanya ingin identitas pelaku disingkat sebagai F., berharap ada kepastian hukum.
"Prosesnya sudah terlalu lama. Satu tahun dari April 2025 sampai sekarang, saya ingin ada keadilan dan kepastian," ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses hukum terkait pelecehan seksual, terutama agar korban tidak mengalami keterlambatan atau ketidakadilan dalam penanganan perkara.*
(dh)