JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta pemeriksaan terhadap aktivis Andrie Yunus.
Kasus ini terkait penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota BAIS TNI.
Usman menegaskan, Andrie Yunus memiliki hak untuk menolak mekanisme peradilan militer.
Baca Juga: Sahroni Tolak Pembentukan TGPF Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Amnesty International: Cerminan DPR yang Tak Mau Mendengar "Sebenarnya Andrie Yunus punya hak ingkar, punya hak untuk menolak proses peradilan militer yang tidak mewakili keadilan dan kepentingan korban," ujarnya saat ditemui di Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Amnesty menekankan bahwa kasus ini sebaiknya ditangani melalui peradilan umum agar kepentingan korban lebih terwakili.
Jika terdapat sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, keputusan akhir dapat dilakukan melalui mekanisme undang-undang, dengan Jaksa Agung sebagai pihak yang berwenang.
Sebelumnya, Puspom TNI mengirimkan surat kepada Ketua LPSK, meminta pemeriksaan terhadap Andrie Yunus. Surat itu muncul setelah LPSK menyatakan Andrie berada di bawah perlindungan lembaga tersebut.
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan TNI tetap menjalankan penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Hingga saat ini, empat tersangka penyiraman air keras telah ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Pasal yang diterapkan adalah pasal penganiayaan. Usman menilai pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke pihak militer tidak tepat.
Polisi seharusnya menyerahkan berkas kepada Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian mengajukan ke pengadilan umum.*
(k/dh)