JAKARTA – Mantan terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, Kamis (2/4/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III, Habiburokhman, digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Kajari Karo dan perwakilan Komisi Kejaksaan.
Baca Juga: Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Perkara Amsal Sitepu Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa kehadiran Amsal Sitepu bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sudah berjalan.
"Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. RDPU ini juga menindaklanjuti permintaan masyarakat yang merasa ada ketidakadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Amsal Sitepu sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa, namun Hakim kemudian memutuskan vonis bebas.
Kehadirannya di DPR menjadi simbol keterbukaan dan akuntabilitas, sekaligus bagian dari pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan transparan.
Amsal Sitepu tampak mengenakan kemeja putih dan didampingi istrinya selama rapat berlangsung. Menurut Habiburokhman, DPR memiliki kewenangan pengawasan termasuk RDPU agar masyarakat "orang kecil" bisa memperoleh keadilan yang seharusnya.
Rapat ini juga menjadi momen penting untuk meninjau praktik penanganan kasus hukum di daerah serta memastikan bahwa aparat hukum mematuhi prosedur sesuai aturan yang berlaku.*
(d/dh)