JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengusaha Muhammad Suryo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kamis, 2 April 2026.
Selain Muhammad Suryo, penyidik juga memeriksa dua pihak swasta lain, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak swasta dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan Sumut: PPK BBPJN Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan jasa logistik. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
KPK kemudian kembali menetapkan tersangka baru pada akhir Februari 2026, seiring pendalaman perkara. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai.
Nama Muhammad Suryo sebelumnya sempat disebut dalam perkara lain di sektor perkeretaapian. Namun, status hukumnya sempat menjadi polemik di internal KPK dan belum diperjelas hingga kini.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.*
(an/dh)