JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kali ini, KPK memanggil Muhammad Suryo, bos perusahaan rokok merek HS, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan terkait dugaan suap pengurusan cukai rokok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Suryo akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Kembali Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu, Temukan Dokumen Penting Terkait Kasus Suap "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Rokok HS yang merupakan produk kretek lokal milik Muhammad Suryo ini diproduksi oleh Surya Group Holding Company dengan lokasi pabrik di Yogyakarta dan Magelang.
Selain Suryo, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.
Kasus dugaan suap pengurusan cukai rokok ini melibatkan sejumlah pengusaha rokok yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa.
KPK mencurigai bahwa modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan dan pabrik skala besar yang menggunakan mesin.
KPK juga mengonfirmasi bahwa temuan uang miliaran rupiah di sebuah safe house di Ciputat yang diduga terkait dengan pengurusan cukai rokok tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan.
Sebelumnya, pada Rabu (1/4/2026), KPK telah memeriksa Martinus Suparman, pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah pengusaha rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur sebelumnya menunjukkan adanya praktik penggelapan pajak dan suap yang melibatkan pejabat di DJBC.
Dalam beberapa kesempatan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait pengurusan cukai di DJBC.