JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Terbaru, pihak kepolisian memanggil jurnalis senior Aiman Witjaksono untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan Aiman dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026, pukul 13.00 WIB di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu: Ini Tragedi Hukum! Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Aiman Witjaksono siap untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Rencana hari ini Aiman akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum terkait kasus ijazah," ujar Budi Hermanto.
Aiman Witjaksono, yang dikenal sebagai salah satu tokoh media, dilibatkan dalam penyelidikan ini seiring dengan adanya dugaan keterkaitannya dalam menyebarkan informasi terkait isu ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi.
Aiman sebelumnya terlibat dalam beberapa diskusi publik dan pemberitaan yang mengangkat isu tersebut.
Dalam kesempatan ini, Aiman dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait kasus yang saat ini tengah diselidiki oleh polisi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Polisi masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut dengan gelar perkara khusus untuk menggali kebenaran dari tudingan yang beredar terkait ijazah Jokowi.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah berbagai pihak mulai meragukan keaslian ijazah yang dimiliki oleh Jokowi.
Sejumlah oknum, termasuk politisi dan aktivis, mempersoalkan keabsahan ijazah yang dimiliki oleh Jokowi selama kampanye Pemilu.