JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menambah satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 2,4 triliun yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Tersangka terbaru adalah AS, mantan Direktur PT DSI yang juga merupakan pendiri perusahaan fintech tersebut.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah empat orang.
Baca Juga: Rismon Sianipar Tanda Tangani Restoratif Justice, Siap Publikasi Penelitian Baru Soal Ijazah Jokowi Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengatakan penetapan tersangka AS dilakukan setelah penyidik menggelar forum gelar perkara yang melibatkan dua alat bukti yang sah.
Penetapan ini semakin memperjelas keterlibatan AS dalam kejahatan yang dilakukan oleh PT DSI.
"Penyidik telah sepakat untuk menetapkan AS sebagai tersangka baru dalam kasus ini setelah kami melakukan gelar perkara dengan bukti yang cukup," ujar Ade Safri, Kamis (2/4/2026), kepada wartawan.
Sebelumnya, Taufiq Aljufri (Direktur Utama PT DSI), Mery Yuniarni (Mantan Direktur PT DSI), dan Arie Rizal Lesmana (Komisaris PT DSI) telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka atas peran mereka dalam kasus penggelapan dana investasi yang merugikan lebih dari 15.000 lender dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.
AS, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI periode 2018-2024, turut terlibat dalam proyek fiktif yang dibuat oleh perusahaan tersebut untuk menipu investor.
PT DSI mencatut data penerima investasi yang sudah ada dan memasarkan proyek fiktif yang tidak pernah ada.
Para korban, yang mayoritas adalah lender atau pemodal, kini harus menanggung kerugian yang sangat besar.
Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri dan mengidentifikasi harta kekayaan yang dialihkan atau disembunyikan oleh para tersangka.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah asset tracing untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban.