JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan penyelidikan terkait laporan indikasi ancaman yang diterima 12 orang.
Langkah ini diambil setelah pihaknya meminta keterangan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kaitannya dengan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menjelaskan bahwa ancaman yang diterima para pihak beragam, mulai dari pesan dari nomor tak dikenal hingga serangan melalui media sosial, termasuk direct message (DM).
Baca Juga: Menko Polkam Desak Investigasi Menyeluruh atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon "Kami sedang melakukan asesmen terhadap 12 orang. Memang kami mendapatkan laporan ada indikasi ancaman, terutama ancaman digital," ujar Saurlin saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Meski begitu, identitas 12 orang tersebut belum bisa diungkap demi alasan keamanan.
"Belum bisa kami sebutkan namanya untuk keselamatan para pengadu," tambahnya.
Komnas HAM juga membuka kemungkinan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi pihak-pihak yang terancam.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi atau gangguan terhadap saksi dan korban.
Saurlin menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan ancaman dan menindaklanjuti setiap laporan demi memastikan hak-hak para korban dan saksi terlindungi.*
(kp/ad)