MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kepala UPTD Gunung Tua PUPR, Rasuli Efendi Siregar, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar.
Selain hukuman penjara, Rasuli diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 250 juta.
Ketua majelis hakim Mardison menyampaikan putusan di ruang sidang utama PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Medan Siap Wujudkan Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Butuh Rp1,7 Triliun "Menjatuhkan putusan terhadap Rasuli Efendi Siregar dengan hukuman 4 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan," ujar Mardison.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rasuli selama 4 tahun penjara.
Rasuli telah menyerahkan UP sebesar Rp 250 juta yang dititipkan di rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2026 lalu.
Kasus korupsi ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
Lima tersangka telah ditetapkan, yakni Rasuli Efendi Siregar, Topan Ginting, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, serta dua kontraktor swasta, Akhirun Piliang (PT Dalihan Natolu Grup) dan Rayhan Dulasmi (PT Rona Namora).
Sebelumnya, kedua kontraktor swasta telah dijatuhi vonis, Akhirun Piliang divonis 2,5 tahun penjara, dan Rayhan Dulasmi divonis 2 tahun penjara.
Putusan hakim hari ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi pemberantasan korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara dan mendorong akuntabilitas pejabat publik.*
(d/ad)