TANJAB TIMUR — Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur menempatkan seorang anggotanya, Bripda M. Iqbal, di sel tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana.
Kapolres Tanjab Timur, Ade Candra, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus merespons perhatian publik terhadap kasus tersebut.
"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama proses pemeriksaan berlangsung," kata Ade Candra, Rabu, 1 April 2026.
Baca Juga: IKWI Resmi Kantongi Hak Merek Logo, Perkuat Identitas dan Lindungi Aset Intelektual Organisasi Menurut dia, penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Pengamanan Internal (Paminal) Propam yang akan mendalami dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
Penyelidikan juga mencakup pengembangan informasi yang beredar di masyarakat.
Ade menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
"Jika terbukti, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap anggota mematuhi hukum dan kode etik kepolisian.
Polres Tanjab Timur, kata dia, berupaya menangani kasus tersebut secara transparan dan profesional guna menjamin akuntabilitas dalam penegakan hukum di internal kepolisian.*
(ad)