MEDAN — Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan mengungkap kasus dugaan perdagangan bayi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari orang tua bayi hingga perantara dan calon pembeli.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Agus Purnomo, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial ET (44), SS (55), JG (39), M (42), SD (41), dan SEP.
Baca Juga: Eks Menhub Bantah Perintah Pengumpulan Dana Kampanye Pilpres dan Pilkada Sumut di Sidang Korupsi DJKA Menurut Agus, ET diduga berperan sebagai agen dalam praktik perdagangan bayi tersebut, sementara SS yang merupakan suaminya turut mendampingi dalam setiap transaksi.
Adapun JG dan SEP merupakan pasangan suami istri yang diduga hendak membeli bayi tersebut.
M diketahui sebagai ibu kandung bayi, sedangkan SD berperan sebagai perantara.
"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda," kata Agus, Rabu, 1 April 2026.
Kasus ini terungkap di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pasangan yang diduga berulang kali melakukan praktik jual beli bayi.
Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan saat bayi diambil dari rumah sakit dan hendak dibawa ke lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.
"Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat," ujar Agus.