MEDAN – Polisi mengungkap praktik perdagangan bayi di Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap enam orang yang terlibat, termasuk agen penjual, perantara, ibu kandung bayi, dan pembeli.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026.
Baca Juga: Komitmen Penuhi Tepat Waktu, Wali Kota Mahyaruddin Salim Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut "Tim menerima informasi adanya pasangan suami istri yang diduga beberapa kali memperjualbelikan bayi," ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengetahui rencana transaksi bayi perempuan yang akan dijual dari ibu kandung kepada pasangan tersebut.
Pada 28 Maret, tim kepolisian membagi diri untuk mengamankan proses transaksi, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju titik transaksi di pintu Tol Marelan.
"Ketika transaksi hendak dilakukan, tim langsung mengamankan seluruh pihak yang terlibat," tambah Rosef.
Dari hasil pemeriksaan, praktik ini telah terjadi lebih dari sekali. Salah satu tersangka mengaku bayi dijual seharga Rp12 juta, lalu kembali dijual kepada pembeli seharga Rp25 juta. Motif utama para pelaku didorong oleh kondisi ekonomi.
Saat ini, seluruh tersangka masih diperiksa untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Sementara bayi yang menjadi korban berada dalam perawatan di RSUD Dr. Pirngadi Medan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. "Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui praktik ilegal seperti ini," ujar Rosef.*
(mi/dh)