JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (1/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa persidangan hari ini akan memutus nasib terdakwa setelah melalui proses pemeriksaan dan duplik yang dilakukan sebelumnya.
Nurhadi yang hadir di persidangan menyampaikan sikapnya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Hakim Bebaskan Amsal Sitepu yang Didakwa Korupsi Rp 202 Juta Ia menyinggung soal muhabalah terkait perbedaan pandangan pihaknya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Siapa yang berdusta, tunggu celakanya saja. Saya berani itu karena saya yang paling tahu dengan Tuhan," ujarnya.
Kasus ini menjerat Nurhadi atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp137,1 miliar dari pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Uang diterima melalui rekening atas nama menantunya dan beberapa pihak lain, termasuk pemilik PT Sukses Abadi Bersama dan almarhum Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia.
Selain gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang dengan total nilai Rp308,1 miliar, yang disalurkan melalui rekening orang lain dan digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan.
JPU menuntut Nurhadi dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, pada 2021, Nurhadi pernah divonis 6 tahun penjara terkait penerimaan suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, sebesar Rp35,726 miliar, dan gratifikasi Rp13,787 miliar dari berbagai pihak yang berperkara.
Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 Ayat (1) KUHP untuk gratifikasi, serta Pasal 607 Ayat (1) huruf A juncto Pasal 127 Ayat (1) KUHP terkait TPPU.
Sidang vonis hari ini menjadi penentu kelanjutan hukuman bagi Nurhadi, sekaligus sebagai wujud pengawasan terhadap praktik korupsi di lingkungan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.*
(k/dh)