MEDAN — Proses pengalihan status tahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, mengungkapkan bahwa terdakwa telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan Kelas I Medan) sebelum tim Jaksa Eksekutor tiba.
"Ketika Jaksa Eksekutor sampai ke Rutan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan. Kami menerima penetapan pengadilan siang hari, sedangkan tim jaksa baru tiba pukul 17.21 WIB," jelas Dona, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, Hinca Panjaitan Jadi Penjamin Kejadian ini menimbulkan pertanyaan terkait prosedur hukum pengeluaran tahanan, karena secara hukum pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Namun, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, Harun Alrasyid, membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia menegaskan bahwa pengeluaran Amsal Sitepu telah dilakukan sesuai administrasi dan didampingi Jaksa Eksekutor.
Dokumen Berita Acara (BA-15) juga telah tersedia, dan terdakwa didampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat proses pengeluaran.
Pengadilan Negeri Medan menegaskan penangguhan penahanan Amsal berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum.
Juru Bicara PN Medan, M. Nazir, mengatakan terdakwa kooperatif selama persidangan, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri.
Amsal Sitepu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Perkara ini menyoroti prosedur eksekusi tahanan dan koordinasi antara Rutan dan Jaksa Eksekutor, sekaligus menjadi perhatian publik dalam memastikan jalannya proses hukum tetap transparan dan sesuai ketentuan.*
(tm/dh)