JAKARTA – Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan sejumlah lokasi lainnya.
Polisi mengungkapkan, transaksi jual beli emas ilegal ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2025, dengan total nilai transaksi yang mencengangkan, mencapai Rp 25,9 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026), menyatakan bahwa transaksi ini melibatkan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI), yang dalam dunia hukum dikenal sebagai penambangan ilegal.
Baca Juga: Kapolda Aceh Tegaskan Proses Rekrutmen Polri 2026 Harus Bebas dari Intervensi dan Kecurangan "Selama periode 2019 hingga 2025, akumulasi transaksi jual beli emas ilegal di Kalbar, Papua Barat, dan sejumlah daerah lainnya tercatat mencapai Rp 25,9 triliun," kata Ade Safri.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas, termasuk transaksi perdagangan oleh toko emas dan perusahaan pemurnian yang mengekspor ke luar negeri.
Dalam rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di lima lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya pada 19 hingga 20 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan total berat 8,16 kg, emas batangan seberat 51,3 kg senilai sekitar Rp 150 miliar, serta uang tunai senilai Rp 7,13 miliar.
Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah pria TW, wanita DW, dan pria BSW, yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli emas ilegal dan pencucian uang (TPPU).
Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan lebih lanjut, menggali informasi dari sejumlah perusahaan pemurnian emas.
"Penggeledahan juga telah dilakukan di tiga lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," lanjut Ade Safri.
Selain menyita emas seberat 6 kg, tim penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar, serta sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.