MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland.
Kasus ini berhubungan dengan proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Pemeriksaan terhadap Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk ini dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejati Sumut.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Amsal Sitepu Dikeluarkan dari Rutan Medan Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor, Ada Apa? Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut tengah berlangsung, meskipun ia belum menerima hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Benar, hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk. Untuk hasil pemeriksaan, kami belum terima dan belum dapat diinformasikan," kata Rizaldi dalam keterangan tertulisnya.
Kasus yang kini tengah disidik oleh Kejati Sumut ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa yang dikerjakan oleh Amsal Sitepu, selaku Direktur CV Promiseland.
Amsal diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek tersebut, yang menyasar anggaran pemerintah daerah Kabupaten Karo.
Sementara itu, Rizaldi menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bukti adanya pelanggaran atau kesalahan etik dari pihak Kejari Karo, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Namun, jika tidak ada temuan pelanggaran, maka pemeriksaan akan dihentikan.
"Jika nanti ada kesalahan atau tindakan yang melanggar etik, tentu akan ada sanksi. Namun, jika tidak ditemukan kesalahan, maka pemeriksaan akan dihentikan," tegas Rizaldi.
Rizaldi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, sudah diperiksa oleh Kejati Sumut sebelum Lebaran 2026.
Pemeriksaan terhadap Reinhard dilakukan untuk mencari keterangan lebih lanjut terkait peran Kejari Karo dalam pengelolaan kasus ini.